Lupa membawa SIM atau STNK saat bepergian? Pengendara kini memiliki alternatif untuk mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. SIM Digital dan STNK Digital dapat ditampilkan dari aplikasi resmi dan ditunjukkan kepada petugas ketika dokumen fisik tertinggal.
Informasi ini sebelumnya ramai dibagikan melalui konten media sosial. Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, layanan tersebut memang tersedia. Namun, pengendara tetap perlu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari aplikasi resmi, bukan sekadar foto atau tangkapan layar.
SIM Digital Bisa Ditunjukkan Saat Pemeriksaan
Korlantas Polri menyebut SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi ketika SIM fisik tertinggal di rumah. Dokumen tersebut ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas dan dilengkapi QR Code dinamis untuk membantu proses verifikasi oleh petugas.
Meski demikian, SIM Digital bukan sekadar foto kartu SIM yang disimpan di galeri. Korlantas menegaskan bahwa pengguna perlu melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi agar dokumen tersebut tercatat dan dapat diverifikasi dalam sistem.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Berikut alur umum aktivasi SIM Digital berdasarkan panduan Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
2.Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
3.Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
4.Pilih menu SIM Nasional, kemudian masuk ke fitur Digitalisasi.
5.Pindai kartu SIM atau masukkan nomor dan golongan SIM sesuai petunjuk aplikasi.
6.Lakukan proses verifikasi hingga SIM Digital berhasil muncul di halaman aplikasi.
SIM yang ditampilkan harus merupakan SIM yang masih berlaku dan datanya sesuai dengan identitas pemilik. Screenshot atau foto SIM tidak dapat disamakan dengan SIM Digital resmi karena tidak memiliki proses verifikasi dan QR Code dinamis dari aplikasi.
STNK Digital Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama
Selain SIM Digital, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital. Dalam pengumuman resminya, Korlantas menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku. Korlantas menyebut STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Saat STNK fisik tertinggal, pemilik kendaraan dapat membuka STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkannya kepada petugas. Layanan ini juga membantu masyarakat mengakses informasi kendaraan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Cara Mengakses STNK Digital
Untuk mencoba digitalisasi STNK, pengguna dapat mengikuti alur berikut di aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1.Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2.Pilih menu STNK.
3.Pilih fitur Digitalisasi.
4.Masukkan pelat nomor kendaraan.
5.Masukkan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan.
6.Ikuti proses validasi hingga data STNK Digital berhasil ditampilkan.
Data kendaraan yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen dan kendaraan yang dimiliki. Jika proses tidak berhasil, pengguna dapat mengikuti petunjuk bantuan di aplikasi atau memastikan data kendaraan telah dimasukkan dengan benar.
Jangan Salah Paham: Digital Bukan Berarti Bebas Tilang
Kehadiran SIM dan STNK Digital bukan berarti pengendara bebas dari penindakan. Dokumen digital hanya menjadi alternatif untuk menunjukkan dokumen yang sah ketika bentuk fisiknya tertinggal. Pengendara tetap wajib memiliki SIM aktif, STNK yang berlaku, kendaraan yang memenuhi ketentuan, serta mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.
Korlantas juga masih mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik selama penerapan layanan digital dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Karena itu, SIM fisik sebaiknya tetap disimpan dan dibawa bila memungkinkan, sementara SIM Digital dapat menjadi alternatif ketika terjadi kondisi tertentu.
Pengendara juga perlu menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang diunduh dari Play Store atau App Store. Hindari mengandalkan tautan atau aplikasi tidak resmi yang meminta data pribadi di luar kanal Korlantas.

Foto: Youtube Digital Korlantas
SIM dan STNK Digital kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan ditunjukkan kepada petugas ketika dokumen fisik tertinggal. SIM Digital harus diaktifkan melalui proses verifikasi, sedangkan STNK Digital dapat diakses dengan memasukkan data kendaraan sesuai petunjuk aplikasi.
Meski praktis, layanan ini bukan pengganti kewajiban untuk berkendara secara tertib. Pastikan SIM dan STNK tetap aktif, gunakan aplikasi resmi, dan bawa dokumen fisik jika memungkinkan selama masa transisi layanan digital.
Jangan lupa untuk informasi terbaru dan happening di Surabaya, Follow akun instagram @whatshappeningid
Leave a comment